Welcome Myspace Comments
Selamat Datang di Blog Satrio Agung Kurniawan

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Oktober 2011

Mengenai Dajjal

Dajjal adalah seorang manusia dari keturunan Yahudi. Dajjal; ayahnya seorang yg tinggi dan gemuk. Ia hidup di zaman Nabi Sulaiman as dan mempunyai hubungan denganmakhluk halus. Lalu oleh Nabi Sulaiman ia akhirnya ditangkap dan dimasukkanke dalam penjara. Ia dirantai di sebuah pulau danditunggu oleh seekor binatang yg bernama "Al-Jassasah". Daripada Hadis ini jelaslah bagi kita bahawaDajjal itu telah ada dan ia menunggu masa yg diizinkan oleh Allah swt utkkeluar menjelajah permukaan bumi ini dan tempat "transitnya" itu ialah disebelah Timur bukan di Barat. Dajjal akan hidup setelah ia memulakan cabarannya kepada umat ini, selamaempat puluh hari sahaja. Namun begitu, hari pertamanya adalah sama dgnsetahun dan hari kedua sama dengan sebulan dan ketiga sama dengan satuminggu dan hari-hari baki lagi sama seperti hari-hari biasa. Jadikeseluruhan masa Dajjal membuat fitnah dan kerosakan itu ialah 14 bulan dan14 hari. Berapa lamakah ia akan tinggal di mukabumi ini? Hariyg pertama seperti setahun dan hari berikutnya seperti sebulan dan hariketiga seperti seminggu. Begitu juga pada hari Kedua dan ketiga. Fitnah Dajjal: Dajjal telah diberi peluang oleh Allah swt utk menguji umat ini. Di antara kemampuan Dajjal ialah: Pada tahun pertama hujan akankurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasadan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Umat akan dilandakebuluran dan kekeringan. Di saat itu Dajjal akan muncul membawa ujian. Makadaerah mana yg percaya Dajjal itu Tuhan, ia akan berkata pada awan: Hujanlahkamu di daerah ini! Begitujuga ekonomi, perdagangan akan menjadi makmur dan stabil pada org ygbersekutu dgn Dajjal. Manakala penduduk yg tidak mahu bersukutu dgn Dajjal..mereka akan tetap berada dlm kebuluran dan kesusahan. Dan ada diriwayatkanpenyokong Dajjal akan memiliki segunung roti (makanan) sedangkan org ygtidak percaya dengannya berada dalam kelaparan dan kebuluran. Jadi zikir-zikir itu yang akan menggantikan makanan." 2. Ada bersamanya seumpamanya Syurga dan Neraka: Di antara ujian Dajjal ialah kelihatan bersama dengannya seumpama syurga danneraka dan juga sungai air dan sungai api. Dajjal akan menggunakankedua-duanya ini untuk menguji iman org Islam kerana hakikat yg benar adalahsebalik dari apa yg kelihatan. Apa yg dikatakan Syurga itu sebenarnya Neraka dan apa yg dikatakannya Neraka itu adalah Syurga. 3. Kepantasan perjalanan dan Negeri-Negeri yang tidak dapat dimasukinya: Kepantasan yg dimaksudkan ini tidak ada pada kenderaan org dahulu. Dajjal adalah kata Arab yang lazim digunakan untuk istilah "nabi palsu". Namun istilah Dajjal telah merujuk kepada apa yang dimaksud Ad-Dajjal dalam istilah bahasa Arab. dajjal Dajjal tidak disebut dalam Al-Quran, tetapi terdapat dalam hadis dan Sunah yang menguraikan sifat-sifat Dajjal. Berdasarkan kepercayaan yang telah umum dalam kalangan muslim, karakteristik ad-Dajjal adalah sebagai berikut: Dajjal memiliki cacat fisik berupa mata kiri yang buta, dan mata kanan yang dapat melihat tetapi berwarna gelap (hitam). Ia akan menunggangi keledai putih yang satu langkahnya sama dengan satu mil jaraknya. Huruf Arab Kaf Faa Raa (kafir, bermakna kufur) akan muncul pada dahinya dan akan mudah dilihat oleh muslim yang bisa membaca maupun yang buta huruf. Dia dapat melihat dan mendengar di banyak tempat pada waktu bersamaan. Dia akan menyatakan dirinya adalah Tuhan dan akan menipu manusia dalam berpikir. Ia mengatakan bahwa ia telah bangun dari kematian. Salah satu orang penting akan ia bunuh dan kemudian ia akan menghidupkannya. Sesudah itu Allah akan menghidupkan apa yang ia bunuh tersebut, setelah itu ia tidak memiliki kekuatan ini lagi. Berdasarkan sumber lain tentang akhirat yang ditulis Anwar al-Awlaki), seorang lelaki beriman akan datang dari Madinah terus ke Dajjal, berdiri pada atas Uhud, dan dengan beraninya mengatakan bahwa Dajjal adalah Dajjal. Kemudian ia akan bertanya, "Apakah kamu percaya bahwa aku adalah Tuhan jika aku membunuhmu dan kemudian menghidupkan kamu?" Lalu Dajjal membunuh lelaki beriman tersebut, setelah itu menghidupkannya kembali, namun lelaki itu akan berkata bahwa dia semakin tidak percaya bahwa Dajjal adalah Tuhan. Siapa saja yang menolak dan tidak percaya dengannya, mereka akan menderita kemarau dan kelaparan. Siapa saja yang menerimanya akan hidup dalam kehidupan senang. Dia akan dibunuh oleh Nabi Isa dekat pintu gerbang Lud yang merupakan wilayah Israel saat ini. Dajjal membawa air dan api Bedasarkan sebuah hadis yang menceritakan tentang Dajjal. Jika menjawab air, itu bermakna api yang diberikannya, Jika jawabannya api, ia akan memberi air. Kamu akan diberikan air jika kamu mengakui Dajjal adalah Tuhan dan bila kamu murtad dari agama Allah. Dajjal membawa api dan air; Rasulullah Muhammad SAW. bersabda: "Sesungguhnya Dajjal itu akan keluar dengan membawa air dan api, maka apa yang dilihat manusia sebagai air, sebenarnya itu adalah api yang membakar. Sedang apa yang dilihat oleh manusia sebagai api, maka itu sebenarnya adalah air yang dingin dan tawar. Maka barangsiapa yang menjumpainya, hendaklah menjatuhkan dirinya ke dalam apa yang dilihatnya sebagai api, kerana ia sesungguhnya adalah air tawar yang nyaman." [3] Sungguh Dajjal itu buta mata sebelahnya dan ia akan datang membawa sesuatu yang menyerupai syurga dan neraka, adapun yang dikatakan syurga, maka itu adalah neraka. Yang satu menurut pandangan mata adalah air yang putih bersih. Yang satu lagi menurut mata adalah api yang bergelojak. Sesungguhnya Dajjal itu buta matanya sebelah ditutupi oleh daging yang tebal, tertulis antara dua 2 matanya (di keningnya) perkataan kafir yang dapat dibaca oleh setiap orang beriman pandai baca atau tidak.[4] Perlindungan dari Dajjal Nabi Muhammad mengingatkan para pengikutnya untuk membaca dan menghapal sepuluh ayat pertama dari Surat Al-Kahfi sebagai perlindungan dari Dajjal, dan kalau bisa berlindung di kota Madinah dan Mekkah, karena Dajjal tidak akan pernah bisa masuk kota tersebut yang dijaga oleh para malaikat. Aku berlindung dengan-Mu dari bencana Dajjal." Dia juga menyatakan tidak ada musibah yang lebih hebat daripada bencana yang ditimbulkan Dajjal sejak penciptaan Nabi Adam hingga Hari Kebangkitan. Dajjal adalah sosok makhluk bermata satu dan suka membuat dan menyebarkan fitnah. Akibatnya, banyak umat manusia yang menjadi rusak akhlaknya karena teperdaya oleh tipu daya dan fitnah dajjal ini. Karena itu, Rasul SAW senantiasa berdoa agar dijauhkan dari fitnah dajjal. "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada fitnah di muka bumi ini yang lebih dahsyat daripada dajjal. Dan Allah SWT tidak mengutus seorang rasul atau nabi pun kecuali ia memperingatkan umatnya terhadap kemunculan dajjal. Aku adalah Nabi terakhir, dan kamu sekalian adalah umat terakhir pula. Dajjal pasti keluar dari tengah-tengah kalian. Jika ia keluar sedang aku ada di antara kalian, maka aku akan mengalahkannya dengan hujjah dan kemampuanku. Ada yang menyatakan, lokasi tersebut memiliki medan magnet yang sangat tinggi. Sehingga benda-benda yang mengandung logam, akan mudah tertarik ke pusatnya. Ada pula yang menyatakan, hilangnya benda-benda (pesawat dan kapal laut) itu, karena memasuki gerbang waktu. Mereka ada di dunia yang berbeda dengan dunia yang sebelumnya. Benarkah semua itu? Lalu apakah yang menyebabkannya? Dajjal. Dajjal, --sosok makhluk terlaknat dan pembuat fitnah itu-- kini dituding yang melakukan semua itu karena persekongkolannya dengan setan. Menurutnya, di daerah segitiga bermuda (Bermuda Triangle) yang terletak di antara Florida (Amerika) di sebelah barat, Puerto Rico di sebalah timur, dan pulau bermuda di sebalah utara. Ada yang mengatakan, Florida berasal dari kata 'Flory' dan 'ida' yang berarti dukun yang ditunggu atau tuhan masa depan. Mereka mengajarinya dengan berbagai bujukan dan rayuan sehingga orang-orang terkesima dan takjub dengan apa yang disuguhkan dan disajikannya. Maka, pada hari kiamat nanti, dari lokasi (Segitiga Bermuda) inilah, dajjal akan muncul dan melakukan fitnah secara besar-besaran kepada seluruh umat manusia. Mereka itulah, ungkap Isa Daud, yang memiliki data yang mencengangkan yang belum pernah dipublikasikan oleh orang lain. Semoga informasi ini bermanfaat

Selasa, 18 Oktober 2011

PENGERTIAN JUAL BELI

pengertian jual beli dalam Bahasa : saling menukar

menurut Istilah : pertukaran harta atas dasar saling rela atau ridho dengan cara dan syarat tetentu.

Penjual = Ba’ialah

Pembeli = Musytari

Dasar Hukum Jual Beli = Mubah (boleh)


Dalil Jual Beli :

1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa : 29)


2. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275)


UTANG PIUTANG

PENGERTIAN DAN HUKUM

Pengertian :

Utang : yang dipinjam dari orang lain

Piutang : yg dipinjamkan kpd oang lain

Utang Piutang = Addain

Hukum :

- Sunat

- wajib, spt kelaparan, utk menebus obat, dll


QS. AL-BAQOROH : 282

Utang piutang ditulis dengan baik dan benar

Notulen jangan enggan menulis pinjaman utang, baik jumlah besar ataupun kecil

Yg berutang membacakan apa yg ditulis atau dibacakan oleh walinya dg jujur

Yg berutang tdk boleh mengurangi utangnya sedikitpun

Disaksikan oleh 2 orang saksi laki-laki atau 1 orang lk dan 2 orang perempuan, atau 4 orang pr

Antara saksi dan notulen saling memudahlan



GADAI

Gadai ialah pinjam meminjam uang dalam batas waktu tertentu dg menyerahkan barang sebagai tanggungan utang (agunan)

Hukum gadai = Mubah

Ketentuan Gadai :

* yg melakukan gadai berakal sehat

* agunan/gadaian hrs ada saat transaksi

* agunan dipegang oleh yg terima gadaian

* tdk boleh memanfaatkan agunan mati

* boleh memanfaatkan agunan hidup

* jika batas waktu habis, yg pegang gadai boleh menjualnya

* anak barang gadaian(sapi,dsb) jadi milik yg menggadaikan (biaya jadi tanggungan penggadai)




UPAH

Upah (Ajru) = gaji / imbalan : ialah uang/harta yg dibayarkan sbg balas jasa atau sbg pembayar tenaga yg sdh dikeluarkan utk mengerjakan sesuatu.

Dalilnya :

1. Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu utkmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya(QS.Ath-tholaq:6)

2. “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)

Rukun dan Syarat Upah :

1. Ijab dan Qabul

2. Pengupah atau penerima Upah dg syarat :

- Berakal

- kehendak sendiri

- balig

3. Bermanfaat


SEWA

Sewa / Ijaroh : ialah uang yg dibayarkan karena memakai/meminjam sesuatu.

Rukun dan Syarat sewa :

1. Ijab dan Qabul

2. Penyewa atau yg menyewakan

3. Bermanfaat

* Sewa yg Haram : menyewa pembunuh bayaran, menyewa utk menyebar fitnah



RIBA

Riba (tambahan) : yaitu keuntungan yg diperoleh dengan meminjamkan uang atau benda yg disyaratkan pengembaliannya harus lebih

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:279)

Riba hukumnya : HARAM termasuk dosa besar

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS.2 : 278)

Macam-macam Riba :

* Riba Fadhal : tukar menukar barang yg sejenis dengan ada kelebihan di salah satu pihak

* Riba Yad : antara penjual dan pembeli belum serah terima, lalu barang tsb dijual kpd orang lain

* Riba Qiradh : kelebihan pembayaran

* Riba Nasiah : jual beli atau pinjaman uang yg dilambatkan pembayarannya dg pembayaran lebih.
semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kita semua..
aamin..
terimakasih.

PENGERTIAN MUNAKAHAT / PERNIKAHAN

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.

Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.

Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.

Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :

” Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).

Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.

2. HUKUM DAN DALILNYA

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.

a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.

b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.

Sabda Nabi Muhammad SAW. :

“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).

c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.

Firman Allah SWT :

“Hendaklah menahan diri orang - orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)

d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.

e. Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.


3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT

Rukun nikah ada lima macam, yaitu :

a. Calon suami

Calon suami harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benar - benar pria

3) Tidak dipaksa

4) Bukan mahram calon istri

5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

6) Usia sekurang - kurangnya 19 Tahun

b. Calon istri

Calon istri harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benar - benar perempuan

3) Tidak dipaksa,

4) Halal bagi calon suami

5) Bukan mahram calon suami

6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

7) Usia sekurang - kurangnya 16 Tahun


c. Wali

Wali harus memenuhi syarat - syarat sebagi berikut :

1) Beragama Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mempunyai hak untuk menjadi wali

7) Laki - laki

d. Dua orang saksi

Dua orang saksi harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

1) Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mengerti maksud akad nikah

7) Laki - laki

Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)

e. Ijab dan Qabul

ZZ Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).

4. HIKMAH DAN TUJUAN

1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa

Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.

Firman Allah SWT :

“Dan diantara tanda - tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri - istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)

2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.

Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan - pebuatan maksiad.

3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan

Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari

yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki - laki dan perempuan.

Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai - nilai kemanusiaan.

Pengertian Jinayat

Jinayah menurut fuqaha’ ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.

Penta’rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.

Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta’zir.

Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-

1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya

2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.

3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain.

4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.

5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan

Bab 2 : Bentuk Hukuman Yang Dikenakan Ke Atas Penjenayah

Mengikut peruntukan hukum syara’ yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith dan yang dikuatkuasakan dalam undang-undang jinayah syar’iyyah, penjenayah-penjenayah yang didakwa di bawah kes jinayah syar’iyyah apabila sabit kesalahannya di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta’zir.

Hukuman-hukuman ini adalah tertakluk kepada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penjenayah-penjenayah tersebut.

1. Hukuman Hudud

Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubahsuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

“Dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud ialah:

a) Berzina, iaitu melakukan persetubuhan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara’.

b) Menuduh orang berzina (qazaf), iaitu membuat tuduhan zina ke atas orang yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan dengan empat orang saksi.

c) Minum arak atau minuman yang memabukkan sama ada sedikit atau banyak, mabuk ataupun tidak.

d) Mencuri, iaitu memindahkan secara sembunyi harta alih dari jagaan atau milik tuannya tanpa persetujuan tuannya dengan niat untuk menghilangkan harta itu dari jagaan atau milik tuannya.

e) Murtad, iaitu orang yang keluar dari agama Islam, sama ada dengan perbuatan atau dengan perkataan, atau dengan i’tiqad kepercayaan.

f) Merompak (hirabah), iiatu keluar seorang atau sekumpulan yang bertujuan untuk mengambil harta atau membunuh atau menakutkan dengan cara kekerasan.

g) Penderhaka (bughat), iaitu segolongan umat Islam yang melawan atau menderhaka kepada pemerintah yang menjalankan syari’at Islam dan hukum-hukum Islam.

2. Hukuman Qisas

Hukuman qisas adalah sama seperti hukuman hudud juga, iaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman qisas ialah kesalahan yang dikenakan hukuman balas.

Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman qisas ialah:

a) Membunuh orang lain dengan sengaja.

b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.

c) Melukakan orang lain dengan sengaja. Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qisas ke atas si pembunuh dengan dibalas bunuh. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu menjalankan hukuman qisas (balasan yang seimbang) dalam perkara orang-orang yang mati dibunuh.” (Surah Al-Baqarah, 2:178)

Hukuman menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain atau melukakannya wajib dibalas dengan hukuman qisas mengikut kadar kecederaan atau luka seseorang itu juga mengikut jenis anggota yang dicederakan dan dilukakan tadi.

Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

“Dan Kami telah tetapkan atas mereka di dalam kitab Taurat itu, bahawasanya jiwa dibalas dengan jiwa, dan mata dibalas dengan mata, dan hidung dibalas dengan hidung, dan telinga dibalas dengan telinga, dan gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka juga hendaklah dibalas (seimbang). Tetapi sesiapa yang melepaskan hak membalasnya, maka menjadilah ia penebus dosa baginya. Dan sesiapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Ma’idah: 45)

3. Hukuman Diyat

Hukuman diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjenayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jenayah yang dilakukan oleh penjenayah ke atas mangsanya. Hukuman diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisas dan ia sebagai gantirugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukakannya.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:

a) Pembunuhan yang serupa sengaja.

b) Pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja).

c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau waris orang yang dibunuh. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:

“Maka sesiapa (pembunuh) yang dapat sebahagian keampunan dari saudaranya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikut cara yang baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan si pembunuh pula hendaklah menunaikan (bayaran ganti nyawa itu) dengan sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu serta satu rahmat kemudahan. Sesudah itu sesiapa yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab siksa yang tidak terperi sakitnya.” (Surah Al-Baqarah, 2:178)

4. Hukuman Ta’zir

Hukuman ta’zir ialah kesalahan-kesalahan yang hukumannya merupakan dera, iaitu penjenayah-penjenayah tidak dijatuhkan hukuman hudud atau qisas. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan kadar atau bentuk hukuman itu di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith.

Hukuman ta’zir adalah dera ke atas penjenayah-penjenayah yang telah sabit kesalahannya dalam mahkamah dan hukumannya tidak dikenakan hukuman hudud atau qisas kerana kesalahan yang dilakukan itu tidak termasuk di bawah kes yang membolehkannya dijatuhkan hukuman hudud atau qisas.

Jenis, kadar dan bentuk hukuman ta’zir itu adalah terserah kepada kearifan hakim untuk menentukan dan memilih hukuman yang patut dikenakan ke atas penjenayah-penjenayah itu kerana hukuman ta’zir itu adalah bertujuan untuk menghalang penjenayah-penjenayah mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan tadi dan bukan untuk menyiksa mereka.

Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh

Bismillahirrohmanirrohim

Beberapa waktu lalu saya berdiskusi dengan 3 orang ikhwah mengenai kufu’ dalam pernikahan. Dari pendapat saya sempat terlontar bahwa setiap orang pada dasarnya sekufu’ selama yang bersangkutan adalah seorang muslim. Pendapat ini dinukil dari pendapat Imam Ali bin Abi Tholib r.a. bahwa :

“Manusia itu satu sama lain adalah kufu’, mereka yang Arab, yang bukan Arab, yang Kuraisy dan yang Hasyimi kalau sudah masuk Islam dan sudah beriman”

Namun untuk masalah kufu’ ditinjau dari segi Fiqih Munakahat sendiri, sudah dijabarkan cukup jelas. Berikut adalah penjelasan kufu’ dalam Fiqih Munakahat.

Sekufu dalam arti bahasa adalah sepadan, sama atau menyerupai. Yang dimaksud dengan sepadan dan menyerupai di sini adalah persamaan antara kedua calon mempelai dalam 5 perkara :

Pertama, dalam agamanya. Seorang laki-laki fasik yang keji tidaklah sepadan dengan seorang wanita yang suci dan adil. Karena laki-laki fasikdalam persaksian dan beritanya tidak dapat diterima. Ini merupakan salah satu kekurangan yang sangat manusiawi.

Kedua, keturunan atau segi keluarga. Orang asing (bukan keturunan Arab) tidak sepadan dengan orang yang keturunan dari bangsa Arab.

Ketiga, merdeka. Orang yang mempunyai status sebagai hamba sahaya atau seorang budak belia tidaklah sepadan dengan orang yang merdeka. Karena ia memiliki kekurangan yaitu statusnya dalam kepemilikan orang lain.

Keempat, profesi. Orang yang memiliki profesi yang rendah seperti tukang bekam atau tukang tenun, tidaklah sepadan dengan putri seorang yang memiliki profesi besar seperti saudagar dan pedagang kaya.

Kelima, memenuhi permintaan dari pihak wanita. Yaitu, bisa memberikan mahar yang diminta dan nafkah yang ditentukan dari pihak wanita tersebut. Demikian juga dengan orang serba susah hidupnya, tidaklah sepadan dengan wanita yang biasa hidup bergelimangan harta. Karena hal ini bisa menimbulkan bahaya yang tidak sedikit jika tidak terpenuhi nafkah yang ia butuhkan.

Jika didapati dari salah satu calon mempelai memiliki satu dari lima kategori di atas, maka kesamaan tersebut telah dianggap terpenuhi. Hal ini tidak berpengaruh pada keabsahan atau sahnya akad nikah yang dilakukan. Karena, sesungguhnya sekufu’ itu tidak termasuk syarat sah nikah, sebagaimana Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qois untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Dan Fatimah pun menikah dengannya. Demikian yang dijelaskan dalam hadist riwayat muttafaq alaih.
semoga bermanfaat. aamin...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More